Moratorium Izin Bangun Rumah Belum Dicabut, Pengembang Khawatir Dampak Buruk pada Sektor Properti

0
6900b876ceae0

Media Nusantara, Jakarta / Bandung  — Kebijakan moratorium izin pembangunan perumahan di Jawa Barat yang diberlakukan oleh Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) hingga saat ini belum dicabut atau dilonggarkan , meskipun sebelumnya sempat muncul sinyal akan dibuka secara bertahap mulai Februari 2026.

Langkah ini membuat kalangan pengembang dan pelaku industri properti resah karena berpotensi menghambat investasi, pembangunan rumah baru , serta berdampak negatif terhadap sektor bahan bangunan dan tenaga kerja.

Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah, hingga akhir Februari belum ada pelonggaran signifikan terhadap moratorium izin perumahan di Jawa Barat. Padahal sebelumnya Gubernur Dedi Mulyadi sempat memberikan sinyal bahwa kebijakan itu akan dicabut secara bertahap, terutama untuk wilayah yang dinilai aman dari risiko bencana.

Namun faktanya, hampir 90 persen proyek rumah yang seharusnya dibangun terdampak langsung dari kebijakan moratorium tersebut, karena izinnya masih belum bisa diterbitkan.

Pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat menyatakan izin bangun rumah masih berlaku , baik untuk lokasi rawan bencana maupun yang diklaim aman. Kelulusan izin baru masih menunggu hasil evaluasi dari tim teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan keamanan lokasi pembangunan.

Menurut Junaidi, izin pelanggan yang terus menerus tanpa batas waktu jelas membuat para pengembang menghadapi tekanan berat secara finansial dan operasional. Ia menilai jika tidak segera ada kejelasan, banyak pelaku usaha—terutama pengembang berukuran menengah dan UMKM akan menghadapi risiko kebangkrutan .

“Ini bukan sekadar soal menghemat waktu, tetapi bagaimana menjaga keberlangsungan bisnis dan menyelamatkan lapangan kerja yang terlibat dalam sektor properti,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti bahwa kebijakan yang saling tumpang tindih antara kementerian terkait lahan, tata ruang, dan izin pembangunan juga membantu situasi. Banyaknya lahan yang sudah berizin kini menghadapi perubahan tata ruang , sehingga pembangunan rumah yang sudah direncanakan menjadi terhambat.

Sebelumnya pada Januari 2026, Gubernur Dedi Mulyadi sempat bertemu dengan pihak pemerintah pusat dan pengembang untuk membahas kemungkinan pencabutan moratorium secara bertahap dan aman bagi lingkungan. Meski demikian, hingga kini belum ada implementasi izin pelonggaran nyata.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekankan bahwa setiap izin pembangunan rumah baru harus mengikuti kajian risiko bencana , memperhatikan lokasi rawan banjir atau longsor, dan menyelaraskan dengan peraturan tata ruang yang ada.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *