Warga Cirebon Diduga Jadi Korban TPPO Modus “Pengantin Pesanan” di China
Media Nusantara, Cirebon — Sebuah kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan” yang menimpa seorang perempuan asal Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik serta pemerintah daerah.
Perempuan yang diketahui bernama Vina (27) tersebut diduga dijebak oleh sindikat yang menawarkan pernikahan ke luar negeri dengan janji kehidupan lebih baik dan mahar tinggi. Penyelidikan media dan keluarga mengungkap bahwa perkenalan bermula ketika Vina yang bekerja di Jakarta berkomunikasi dengan seorang warga negara asing (WNA) asal China. Komunikasi itu berkembang hingga perjanjian pernikahan dan akhirnya Vina dibawa ke China atas janji tersebut.
Namun setelah tiba di China, kondisi yang dialami Vina jauh berbeda dari janji awal. Ia menghadapi berbagai persoalan, termasuk kekerasan fisik, serta tekanan untuk menandatangani dokumen pernikahan hukum yang kemudian mempersulit upaya kepulangannya ke Indonesia. Keluarga korban juga menyatakan bahwa pihak keluarga dari pria meminta pengembalian mahar dengan jumlah besar sebagai syarat agar Vina boleh pulang.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video atau informasi mengenai keadaan Vina beredar luas di media sosial akhir Februari 2026. Viral tersebut memicu reaksi cepat dari pemerintah daerah. Pemprov Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan keprihatinan dan komitmennya untuk membantu kasus ini, termasuk fasilitasi proses pemulangan Vina ke Indonesia.
Dalam pernyataannya, Gubernur Dedi meminta pemerintah kabupaten, aparat desa, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada warga agar tidak mudah tergiur tawaran menikah atau bekerja di luar negeri tanpa prosedur jelas. Ia menegaskan bahwa banyak perempuan di Jawa Barat yang rentan tergoda janji uang dan mahar besar yang sering kali tidak ditepati oleh pelaku.
Pemprov Jabar, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), berkoordinasi dengan berbagai lembaga termasuk pemerintah kabupaten dan pihak terkait untuk mengumpulkan informasi lebih lengkap dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang tepat. Hal ini mencakup layanan sosial, psikologis, dan reintegrasi saat kedatangannya kembali di tanah air.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan modus-modus baru TPPO yang menggunakan pernikahan internasional sebagai kedok, sekaligus menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan atau pernikahan lintas negara yang tampak menjanjikan namun berpotensi berbahaya.
