Diduga Cederai Marwah Pers, Oknum Wartawan Berinisial “K” Disebut Lakukan Permintaan Uang kepada Pelaku UMKM di Cangkuang
Kabupaten Bandung – Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan berinisial media “K” terhadap pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di wilayah Kecamatan Cangkuang, saat seorang pengelola kedai makan berinisial “AS” mengaku menerima konfirmasi melalui pesan WhatsApp dari oknum wartawan tersebut. Namun, konfirmasi yang seharusnya menjadi bagian dari kerja jurnalistik profesional justru diduga berujung pada permintaan sejumlah uang dengan dalih “aksi damai”.
Menurut informasi yang diterima, oknum wartawan tersebut disebut hanya melakukan komunikasi singkat melalui WhatsApp tanpa adanya pertemuan resmi maupun penjelasan mendalam terkait persoalan yang dipermasalahkan.
Tak lama setelah komunikasi berlangsung, oknum tersebut diduga langsung mengirimkan nomor rekening pribadi dan meminta pembayaran kepada pihak pengelola usaha.
Pengelola kedai makan berinisial “AS” disebut akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada oknum tersebut. Namun, tindakan tersebut dilakukan bukan karena nilai nominal rupiahnya, melainkan karena adanya tekanan moral dan kekhawatiran yang dirasakan terhadap dampak persoalan tersebut bagi usaha yang sedang dijalankannya.
“AS” disebut merasa bingung dan tidak nyaman atas situasi yang terjadi, terlebih setelah pembayaran dilakukan tidak ada lagi tanggapan maupun penjelasan resmi dari oknum wartawan tersebut terkait maksud dan tujuan permintaan dana yang sebelumnya disampaikan.
Peristiwa ini pun menuai perhatian sejumlah pelaku UMKM dan masyarakat, karena dinilai dapat merusak citra profesi wartawan yang selama ini bekerja sesuai kode etik jurnalistik.
Praktik dugaan intimidasi maupun permintaan uang dengan mengatasnamakan media dinilai sangat merugikan, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang belum memahami mekanisme kerja pers secara profesional.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pelaku usaha berharap aparat penegak hukum serta organisasi pers dapat memberikan perhatian terhadap dugaan tindakan tersebut agar tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati apabila menerima konfirmasi yang disertai permintaan uang pribadi dengan mengatasnamakan media atau wartawan.
Dalam prinsip jurnalistik profesional, konfirmasi merupakan bagian dari proses pemberitaan yang seharusnya dilakukan secara berimbang, independen, dan tidak disertai tekanan ataupun permintaan imbalan tertentu.
Kasus dugaan seperti ini dinilai menjadi pengingat bahwa profesi wartawan merupakan pekerjaan yang memiliki tanggung jawab moral besar dalam menjaga integritas, kepercayaan publik, serta marwah pers di Indonesia.
