Viral Isu Larangan Penjualan Daging Non-Halal di Medan, Pemko Tegaskan Hanya Penataan Lokasi
Media Nusantara, Medan — Polemik terkait dugaan larangan penjualan daging non-halal di Kota Medan viral di media sosial dan memicu perdebatan di tengah masyarakat. Isu tersebut muncul setelah beredarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 571/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.
Dalam narasi yang beredar, surat edaran itu disebut sebagai bentuk pelarangan penjualan daging non-halal, termasuk daging babi. Informasi tersebut kemudian menuai reaksi dari sejumlah pihak yang menilai kebijakan itu berpotensi merugikan pedagang.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Medan membantah adanya larangan berjualan. Pihak Pemko menegaskan bahwa substansi surat edaran tersebut bukan untuk menghentikan aktivitas perdagangan, melainkan untuk menata lokasi penjualan agar lebih tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, Muhammad Sofyan, menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki maksud membatasi atau melarang pedagang menjual komoditas non-halal. Ia menyebut, aturan tersebut lebih menekankan pada penataan lokasi agar aktivitas pemotongan dan penjualan tidak dilakukan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum.
Menurutnya, pedagang tetap diperbolehkan beroperasi selama berada di kios permanen, pasar resmi, atau lokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Penataan ini juga mencakup pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan dan tetap menjaga kenyamanan masyarakat sekitar.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Capah, turut menambahkan bahwa surat edaran tersebut pada dasarnya mempertegas aturan yang telah berlaku sebelumnya, termasuk larangan berjualan di badan jalan.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemko Medan berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh informasi yang tidak utuh serta tetap menjaga kondusivitas. Pemerintah juga mengimbau pedagang untuk mematuhi ketentuan penataan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama di Medan.
