Kasus Ijazah Jokowi Kembali Memanas: Polisi Periksa Pelapor, Publik Menunggu Keputusan Hukum
Media Nusantara, Jakarta — Dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan nasional setelah Polda Metro Jaya memanggil pelapor dan saksi kunci dalam kasus yang sempat viral di media sosial. Polemik ini muncul dari laporan beberapa aktivis yang menilai ijazah Jokowi semasa menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM tidak autentik, memicu perdebatan sengit antara pendukung dan penentang.
Sebelumnya, pada Mei 2025, Bareskrim Polri menyatakan ijazah tersebut tidak mengandung unsur pidana setelah melakukan pemeriksaan bukti dan laboratorium, sehingga penyidikan sempat dihentikan. Namun, penyidik Polda Metro Jaya kini melanjutkan proses hukum dengan memeriksa pelapor dan beberapa pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ijazah tersebut, termasuk tokoh publik Roy Suryo dan kelompoknya.
Proses penyidikan terbaru juga melibatkan saksi ahli hukum pidana, guna menilai apakah ada dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang meresahkan publik. Penyidik menekankan bahwa tujuan pemeriksaan adalah melengkapi berkas perkara agar dapat diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Kasus ini menimbulkan debat sengit di publik dan media sosial. Pengamat politik seperti Rocky Gerung menilai persoalan ini lebih cocok dibahas di ranah akademis daripada hukum pidana, sementara aktivis dan beberapa pihak menekankan perlunya penegakan hukum terhadap penyebar informasi yang tidak akurat.
Sejauh ini, ijazah Jokowi tetap dianggap sah secara hukum, tetapi kasus yang menyeret pihak-pihak penyebar informasi bohong ini terus bergulir, menimbulkan pertanyaan publik soal batas kebebasan berekspresi, fitnah politik, dan mekanisme hukum di era digital.
Polemik ijazah Jokowi belum selesai. Penyidikan terhadap pihak yang diduga menyebarkan tuduhan palsu terus berlangsung, sementara masyarakat menanti keputusan hukum yang akan menentukan arah kasus ini di ranah pidana.
