Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Memiliki Akun Media Sosial Mulai 28 Maret 2026
Media Nusantara, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui regulasi terbaru yang mewajibkan platform media sosial untuk melakukan verifikasi usia pengguna serta membatasi akses bagi anak-anak yang belum mencapai usia minimum.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang semakin meningkat di dunia digital.
Menurutnya, penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat membuka peluang bagi anak-anak untuk terpapar konten berbahaya, mulai dari pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga kecanduan penggunaan gawai.
“Anak-anak kita harus mendapatkan perlindungan maksimal di ruang digital. Regulasi ini bukan untuk membatasi kreativitas mereka, tetapi untuk memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat,” ujar Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta.
Dalam kebijakan tersebut, sejumlah platform digital yang populer di kalangan anak-anak dan remaja akan menjadi fokus penerapan aturan. Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, serta platform permainan daring seperti Roblox.
Pemerintah meminta perusahaan teknologi penyedia layanan tersebut untuk menyesuaikan sistem mereka, termasuk dengan menerapkan mekanisme verifikasi usia dan pengawasan yang lebih ketat terhadap akun pengguna.
Jika ditemukan akun yang dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun, platform diwajibkan untuk menonaktifkan atau membatasi akses akun tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain perlindungan dari konten negatif, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi dampak kecanduan media sosial yang semakin meningkat pada anak-anak dan remaja. Pemerintah menilai penggunaan media sosial secara berlebihan dapat memengaruhi kesehatan mental, kualitas tidur, hingga perkembangan sosial anak.
Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak sebenarnya bukan hanya diterapkan di Indonesia. Sejumlah negara lain juga mulai mengambil langkah serupa untuk melindungi anak di dunia digital. Salah satu negara yang telah menerapkan aturan ketat terkait usia pengguna media sosial adalah Australia, yang sebelumnya mengusulkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Pemerintah Indonesia berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat sekaligus mendorong peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di internet.
Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform teknologi dan lembaga pendidikan, untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan secara efektif.
Dengan penerapan aturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital
