KPK Ungkap Tiga Modus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Unsoed

0
images (27)

Media Nusantara | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Perkara tersebut menjadi sorotan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan Viral Terkini, enam tersangka tersebut terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri pada periode 2025 dan 2026. KPK mengungkap sedikitnya tiga pola yang tengah didalami penyidik.

Dugaan Permintaan Rp650 Juta kepada Orang Tua Calon Mahasiswa

Modus pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

KPK menduga permintaan tersebut dilakukan melalui pihak perantara dan diketahui oleh pihak pimpinan universitas. Dalam perkembangannya, calon mahasiswa yang bersangkutan ternyata tidak dinyatakan lulus seleksi.

Kondisi tersebut kemudian membuat pihak keluarga meminta uang dikembalikan. Namun, menurut keterangan yang diberitakan, uang tersebut telah digunakan oleh pihak yang menerima.

Untuk memenuhi permintaan pengembalian dana, muncul dugaan penggunaan skema pekerjaan di lingkungan kampus. Tiga pekerjaan yang disebut dalam perkara tersebut adalah pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

KPK kemudian mendalami keterkaitan antara aliran uang dengan pekerjaan tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara.

Dugaan Gratifikasi Sekitar Rp680 Juta

Modus kedua berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

KPK menduga terdapat instruksi tertentu dalam pengurusan calon mahasiswa. Dalam penyidikan, salah satu pihak swasta disebut menerima uang dari sejumlah pihak yang kemudian diduga berkaitan dengan kepentingan Rektor Unsoed.

Nilai uang yang ditemukan dalam klaster ini disebut mencapai sekitar Rp680 juta.

Selain dugaan penerimaan uang, KPK juga mendalami dugaan penggunaan dana untuk pembelian tiga bidang tanah yang kemudian disebut diatasnamakan pihak tertentu. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap aliran dana dalam perkara tersebut.

Dugaan Negosiasi Mahar hingga Rp1,12 Miliar

Modus ketiga berkaitan dengan dugaan komunikasi antara Kepala Bagian Akademik Unsoed dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa.

Dalam komunikasi tersebut diduga terjadi negosiasi mengenai nominal uang atau “mahar” untuk calon mahasiswa yang mengikuti penerimaan melalui jalur mandiri.

Setelah kesepakatan tercapai, KPK menyebut terdapat penerimaan uang yang totalnya mencapai sekitar Rp1,12 miliar selama periode 2025–2026.

Penyidik juga mendalami dugaan pemberian akses user ID milik rektor kepada pejabat akademik untuk melakukan proses otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa yang diduga telah menyerahkan uang.

Enam Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed.
  2. Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor III Unsoed.
  3. Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed.
  4. Dian Mulia Wardhana, pihak swasta.
  5. Adhi Wiharto, pihak swasta.
  6. Mulyono, pihak swasta.

Para tersangka kemudian menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan proses penyidikan. Berdasarkan informasi yang diberitakan, masa penahanan pertama berlangsung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

KPK Dalami Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerimaan Mahasiswa

Perkara Unsoed tidak hanya berkaitan dengan dugaan aliran uang, tetapi juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dalam sistem penerimaan mahasiswa, pihak yang memiliki kewenangan menentukan atau memberikan otorisasi memiliki posisi penting terhadap keputusan kelulusan. Karena itu, dugaan penggunaan kewenangan tersebut untuk kepentingan pribadi menjadi perhatian serius dalam penyidikan KPK.

KPK menilai relasi kekuasaan dalam proses penerimaan menjadi salah satu unsur penting dalam konstruksi dugaan pemerasan. Sementara pada klaster lain, penyidik menggunakan konstruksi gratifikasi berdasarkan temuan dan keadaan yang berbeda.

Menjadi Sorotan terhadap Integritas Dunia Pendidikan

Kasus ini kembali menempatkan persoalan integritas dan transparansi penerimaan mahasiswa baru sebagai perhatian publik.

Perguruan tinggi seharusnya menjadi institusi yang menjunjung tinggi prinsip akademik, profesionalitas, transparansi, serta kesempatan yang adil bagi seluruh calon mahasiswa. Proses penerimaan mahasiswa juga semestinya berlangsung berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan kemampuan membayar sejumlah uang di luar mekanisme resmi.

ASBI Media Center memandang pengungkapan perkara ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi membutuhkan pengawasan yang kuat, terutama pada proses penerimaan mahasiswa baru yang menyangkut masa depan peserta didik dan kepercayaan masyarakat.

ASBI Media Center akan terus mengikuti perkembangan penyidikan KPK serta proses hukum perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Unsoed.

Sumber: Keterangan Viral Terkini Indonesia

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *