Viral SKNC 2026 Pekalongan, Pertunjukan dalam Rangkaian Maulid Nabi Tuai Kritik MUI
MEDIA NUSANTARA, PEKALONGAN — Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 di Kelurahan Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah sejumlah video penampilan dalam kegiatan tersebut beredar luas di media sosial.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis malam, 10 September 2026, tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan masyarakat dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain karnaval, rangkaian kegiatan juga dikaitkan dengan pengajian umum serta khitanan massal ke-61.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan media, SKNC 2026 diikuti berbagai kelompok masyarakat dari lingkungan setempat. NU Online melaporkan terdapat sekitar 25 barisan dari 25 musala yang menampilkan beragam kreativitas, antara lain ogoh-ogoh, tarian, marching band, sound horeg, hingga sepeda hias.
Namun, salah satu penampilan dalam karnaval tersebut kemudian menjadi viral karena menampilkan visual dan adegan bernuansa gelap serta mistik. Potongan video yang beredar di media sosial memunculkan perdebatan masyarakat mengenai kesesuaian konsep pertunjukan tersebut dengan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Maulid Nabi.
Sejumlah media menyebut adanya visual yang dinilai menyerupai ritual satanik. Pemberitaan tersebut kemudian memicu perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI), baik di tingkat pusat maupun Jawa Tengah.
MUI Soroti Kesesuaian Atraksi dengan Semangat Maulid
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis memberikan tanggapan terhadap viralnya video pertunjukan tersebut. Ia menilai sejumlah atraksi yang ditampilkan tidak sesuai dengan semangat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menurut pemberitaan yang mengutip pernyataan MUI, peringatan Maulid Nabi idealnya menjadi momentum untuk mengenang keteladanan Rasulullah SAW sekaligus memperkuat kecintaan umat terhadap ajaran Islam.
MUI menyoroti penggunaan simbol maupun adegan dalam pertunjukan yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai tersebut. Sorotan itu terutama muncul karena pertunjukan berlangsung dalam konteks acara yang dikaitkan dengan peringatan Maulid Nabi.
MUI Jawa Tengah juga dilaporkan mengecam pertunjukan yang dinilai memiliki nuansa satanik dalam rangkaian SKNC 2026. Penilaian tersebut menjadi bagian dari respons terhadap video yang beredar dan menjadi bahan perbincangan publik.
Panitia dan Pemerintah Daerah Diminta Memberikan Penjelasan
Kontroversi yang berkembang di media sosial membuat kegiatan tersebut mendapat perhatian lebih luas. Pemberitaan Detik menyebut Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan melakukan klarifikasi kepada pihak panitia mengenai pertunjukan yang menjadi sorotan tersebut.
Klarifikasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai konsep acara, tujuan pertunjukan, serta latar belakang penggunaan berbagai properti dan simbol dalam karnaval.
Hal tersebut juga diperlukan untuk menghindari kesimpulan sepihak yang hanya didasarkan pada potongan video yang beredar di media sosial.
Di era digital, sebuah video yang berdurasi singkat dapat dengan cepat menyebar dan menimbulkan berbagai interpretasi. Karena itu, informasi dari penyelenggara, pemerintah daerah, maupun pihak terkait diperlukan untuk memberikan konteks yang lebih lengkap.
Kreativitas Karnaval dan Batasan Nilai Keagamaan
Pada dasarnya, kegiatan karnaval masyarakat dapat menjadi ruang kreativitas warga sekaligus sarana mempererat hubungan sosial. Berbagai bentuk seni, budaya dan kreativitas masyarakat dapat menjadi daya tarik tersendiri apabila dikemas dengan memperhatikan konteks kegiatan.
Namun, ketika sebuah pertunjukan menjadi bagian dari kegiatan keagamaan, aspek kesesuaian dengan nilai dan tujuan peringatan juga menjadi perhatian.
Kasus SKNC 2026 menunjukkan pentingnya komunikasi antara panitia, tokoh agama, pemerintah daerah dan masyarakat sebelum sebuah konsep pertunjukan ditampilkan kepada publik.
Kreativitas tetap dapat dikembangkan, tetapi perlu memperhatikan norma sosial, budaya setempat, nilai keagamaan, serta sensitivitas masyarakat.
Viral di Media Sosial
Kontroversi SKNC 2026 semakin meluas setelah rekaman pertunjukan beredar di berbagai platform media sosial. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan konsep pertunjukan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan suasana peringatan Maulid Nabi.
Sebaliknya, penilaian terhadap sebuah pertunjukan sebaiknya tidak hanya didasarkan pada potongan video yang beredar. Konteks lengkap acara, penjelasan panitia dan fakta di lapangan tetap diperlukan sebelum masyarakat mengambil kesimpulan.
Pemberitaan mengenai isu ini pun perlu dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan verifikasi dan tidak memperbesar informasi yang belum terkonfirmasi.
Momentum Evaluasi Penyelenggaraan Kegiatan
Peristiwa ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan yang membawa nama atau momentum keagamaan.
Perencanaan acara, pemilihan konsep pertunjukan, penggunaan simbol, hingga komunikasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sendiri memiliki nilai penting bagi umat Islam sebagai momentum untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW dan mengambil keteladanan dari kehidupan serta ajaran beliau.
Karena itu, berbagai kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Maulid Nabi diharapkan dapat memberikan nilai edukasi, kebersamaan, sosial, budaya dan keagamaan kepada masyarakat.
Kontroversi SKNC 2026 pada akhirnya menjadi pengingat bahwa kreativitas dalam kegiatan publik perlu berjalan beriringan dengan konteks acara dan nilai yang ingin disampaikan kepada masyarakat.
Hingga pemberitaan ini disusun, perhatian publik masih tertuju pada penjelasan lebih lanjut dari pihak penyelenggara dan pemerintah daerah mengenai konsep serta tujuan pertunjukan yang menjadi sorotan.
Catatan redaksi: Istilah “satanik” atau “ritual satanic” dalam pemberitaan ini digunakan sebagai istilah yang muncul dalam penilaian dan pemberitaan sejumlah pihak terhadap visual pertunjukan, bukan sebagai kesimpulan redaksi mengenai keyakinan atau maksud penyelenggara.
