Pengungkapan Dugaan Korupsi MBG Gegerkan Indonesia, Tiga Mantan Pimpinan BGN Resmi Ditahan

0
1000082765

Jakarta, 4 Juni 2026 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Ketiga tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Agung setelah penyidik mengaku telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Ketiganya kemudian langsung menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena Program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Dalam penyelidikan awal, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program, termasuk dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penunjukan mitra yang tidak sesuai prosedur.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat. Penyidik juga terus mendalami aliran dana serta mekanisme pengelolaan program yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini memicu beragam reaksi masyarakat. Banyak pihak berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional agar kepercayaan publik terhadap program-program pelayanan masyarakat tetap terjaga. Sementara itu, pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan dengan pengawasan yang lebih ketat demi menjamin manfaatnya bagi masyarakat luas.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *