Aksi Matel Viral Ancam Piting Sopir di Jakarta Barat Berakhir di Kantor Polisi

0
mata-elang-viral-masuk-masuk-ke-dalam-mobil-untuk-menarik-kendaraan-1787563488074_169

Media Nusantara | Jakarta — Aksi seorang debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel) saat melakukan penagihan kendaraan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang pria yang diduga merupakan debt collector terlihat berada di dalam kendaraan dan terlibat ketegangan dengan pengemudi. Pria tersebut diduga melontarkan ancaman akan melakukan tindakan fisik berupa piting atau kuncian pada leher pengemudi apabila kendaraan tetap berjalan.

Peristiwa itu terjadi di kawasan SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan menjadi viral di media sosial.

Polisi Amankan Terduga Pelaku

Kepolisian bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut. Seorang pria berinisial ML alias E (30) kemudian diamankan polisi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari informasi mengenai adanya tunggakan pembayaran kendaraan selama sekitar tiga bulan.

ML disebut mendatangi korban dan mengaku sebagai pihak yang menerima kuasa dari perusahaan pembiayaan. Korban kemudian diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng.

Namun, dalam perjalanan dan proses komunikasi tersebut, situasi berkembang menjadi persoalan hukum setelah muncul dugaan ancaman terhadap pengemudi.

Penagihan Tidak Dibenarkan Menggunakan Intimidasi

Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya proses penagihan kendaraan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian menegaskan bahwa persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dan tidak dapat dibarengi dengan tindakan intimidasi maupun ancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa hak untuk melakukan penagihan tetap memiliki batas. Ketika proses penagihan berubah menjadi tekanan, intimidasi atau ancaman, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana dan menjadi persoalan hukum baru.

Dengan demikian, persoalan tunggakan cicilan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan, ancaman, ataupun pemaksaan terhadap konsumen.

Rekan Matel Sempat Datang ke Polsek Cengkareng

Perkembangan kasus juga sempat diwarnai kedatangan sejumlah rekan ML ke Polsek Cengkareng pada malam hari setelah ML diamankan polisi.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, kedatangan rekan-rekan ML tersebut sempat menimbulkan cekcok dengan keluarga pelapor. Polisi kemudian turun tangan untuk menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi keributan.

Nasriadi menjelaskan, peristiwa tersebut bukan merupakan keributan antara kelompok debt collector dengan anggota kepolisian. Perselisihan terjadi antara keluarga pelapor dan sejumlah rekan ML yang datang untuk mengetahui kondisi rekannya.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan. Namun, pihak pelapor memilih tetap melanjutkan proses hukum. Polisi memastikan perkara tersebut masih berjalan dan tidak ada pencabutan laporan.

Terduga Pelaku Diproses Hukum

Dalam perkembangan penyidikan, ML alias E diproses terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman serta dugaan penganiayaan. Polisi menyebut sejumlah pasal dalam KUHP yang dapat dikenakan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang tersedia.

Kapolres Metro Jakarta Barat juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi, penganiayaan maupun tindakan mengambil atau memeriksa kendaraan secara paksa yang meresahkan masyarakat.

Masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan yang tidak sesuai hukum diimbau segera melapor kepada kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Menjadi Pengingat Bagi Masyarakat

Kasus yang terjadi di Cengkareng tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan tunggakan kendaraan harus diselesaikan melalui jalur dan mekanisme yang sah.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajibannya dalam perjanjian pembiayaan. Apabila terjadi persoalan dalam pembayaran cicilan, komunikasi dengan perusahaan pembiayaan serta penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi langkah yang lebih tepat dibandingkan menghadapi tindakan intimidatif di jalan.

Viralnya kasus tersebut juga menunjukkan bahwa rekaman video masyarakat dapat menjadi perhatian publik sekaligus mendorong aparat untuk melakukan penelusuran terhadap sebuah peristiwa. Namun, masyarakat tetap diharapkan tidak melakukan penghakiman melalui media sosial dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

ASBI Media Center memandang kasus ini sebagai momentum untuk mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan komunikasi, prosedur hukum, serta penghormatan terhadap hak masyarakat dalam setiap proses penagihan pembiayaan.

Sumber: Detikcom dan keterangan kepolisian. Berita sumber Detikcom

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *