Karhutla hingga Biaya Pendidikan, Lima Tuntutan Mahasiswa Jadi Catatan bagi Pemerintah
JAKARTA, MEDIA NUSANTARA — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan dalam aksi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam demonstrasi yang bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut, mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional sekaligus mempercepat pemulihan ekosistem yang terdampak.
Aksi tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius pemerintah. Selain isu lingkungan, massa juga menyoroti kebijakan ekonomi, kebebasan sipil, pemberantasan korupsi, serta mahalnya biaya pendidikan dan pelayanan publik.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media nasional, mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), bersama elemen mahasiswa dari perguruan tinggi lain dan kelompok masyarakat sipil, turut menyampaikan aspirasi dalam aksi tersebut.
Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan
Desakan agar kebakaran hutan dan lahan ditetapkan sebagai bencana nasional menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Dampaknya juga dapat meluas ke kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, serta kehidupan warga yang tinggal di wilayah terdampak.
Kebakaran hutan dan lahan berpotensi menghasilkan asap yang mengganggu kualitas udara. Apabila berlangsung dalam skala luas dan waktu yang panjang, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, menghambat mobilitas warga, serta mengganggu aktivitas sehari-hari.
Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan langkah yang terkoordinasi, mulai dari pencegahan kebakaran, pemadaman, pelayanan kesehatan, pemulihan lingkungan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Mahasiswa juga menyoroti pentingnya pemulihan ekosistem. Penanganan tidak cukup hanya menghentikan api, tetapi perlu dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan terdampak, pengawasan terhadap pemanfaatan lahan, serta evaluasi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hutan.
Penetapan status bencana nasional sendiri merupakan kewenangan pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan penilaian terhadap sejumlah indikator. Oleh sebab itu, tuntutan mahasiswa perlu dibedakan dari keputusan resmi pemerintah: desakan tersebut merupakan aspirasi publik yang meminta evaluasi dan penanganan lebih luas.
Lima Tuntutan Mahasiswa dalam Aksi 20 Oktober 2026
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan lima tuntutan utama yang mencakup persoalan lingkungan, ekonomi, demokrasi, integritas pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat.
Pertama, penanganan karhutla dan banjir. Mahasiswa mendesak agar karhutla dan banjir ditetapkan sebagai bencana nasional, disertai jaminan pemulihan kesehatan masyarakat, rehabilitasi ekosistem, serta proses hukum terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Kedua, pembenahan kebijakan ekonomi. Pemerintah didorong memperbaiki tata kelola ekonomi agar lebih berpihak pada masyarakat, mengurangi ketimpangan sosial, dan menjaga kepercayaan terhadap perekonomian nasional.
Ketiga, perlindungan kebebasan sipil. Mahasiswa meminta pemerintah menghentikan praktik yang dinilai mempersempit ruang kebebasan berpendapat serta memastikan masyarakat dapat menyampaikan kritik secara aman dan demokratis.
Keempat, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tuntutan ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan, akuntabilitas pejabat publik, serta pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara.
Kelima, penurunan beban biaya publik. Mahasiswa meminta biaya pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik menjadi lebih terjangkau dengan akses yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kelima tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa aspirasi yang disampaikan tidak terbatas pada satu isu. Mahasiswa menghubungkan persoalan lingkungan dengan tata kelola pemerintahan, kondisi ekonomi, dan pemenuhan hak dasar masyarakat.
Pemerintah Didorong Memperkuat Pencegahan dan Penegakan Hukum
Dalam menghadapi ancaman karhutla, pencegahan perlu menjadi bagian utama dari kebijakan pemerintah. Pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapan personel pemadam, deteksi dini titik panas, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian penting dari upaya mengurangi risiko bencana.
Di sisi lain, penegakan hukum perlu dilaksanakan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara transparan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan juga perlu dilakukan secara konsisten. Transparansi perizinan, evaluasi kepatuhan lingkungan, dan pemulihan kawasan terdampak menjadi bagian dari upaya mencegah kejadian serupa berulang.
Masyarakat yang mengalami dampak langsung harus mendapatkan perhatian melalui akses pelayanan kesehatan, informasi kualitas udara, bantuan yang diperlukan, serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan warga dengan gangguan pernapasan.
Aspirasi Publik Menuntut Kebijakan yang Terukur
Aksi mahasiswa pada 20 Oktober 2026 kembali menempatkan persoalan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi terhadap jalannya pemerintahan. Desakan penetapan karhutla sebagai bencana nasional menjadi salah satu isu utama yang disampaikan bersama tuntutan pembenahan ekonomi dan tata kelola negara.
Aspirasi tersebut selayaknya ditindaklanjuti melalui evaluasi berbasis data, keterbukaan informasi, dan langkah konkret yang dapat diukur. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai upaya pencegahan, penanganan wilayah terdampak, pemulihan lingkungan, dan pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari padamnya api, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi keselamatan warga, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah terulangnya bencana serupa.
Redaksi berita oleh MEDIA NUSANTARA
Sumber referensi: Republika, Okezone, Katadata, ASBI News, JURNAL NUSANTARA, JABAR Today, MEDIA NUSANTARA dan Akurat.co,
