Pengacara Keluarga Istri yang Tepergok dengan Pria Lain di Blora: Kami Korban
Keluarga wanita yang tepergok berdua bersama pria berinisial MM (22) di Blora, Jawa Tengah, menyatakan mereka merasa menjadi korban, terutama karena adanya penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa klien mereka. Kuasa hukum pihak wanita, Sugiyarto, mengatakan kejadian itu tidak sekadar soal perzinaan, tetapi juga ada beberapa aspek hukum yang menurutnya perlu dipertimbangkan.
Sugiyarto menyatakan pihaknya akan menunggu proses pelaporan yang telah dilayangkan ke Polres Blora dan siap mengambil langkah hukum lanjutan sesuai konstruksi hukum kejadian tersebut.
Menurut polisi, MM digerebek warga sedang berhubungan badan dengan seorang perempuan yang sudah bersuami di sebuah rumah di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, sekitar pukul 01.00 WIB. Puluhan warga datang setelah mencurigai gerak-gerik keduanya, dan wanita tersebut diketahui memiliki anak, sementara MM adalah masih perjaka.
Kasus kini ditangani oleh Polres Blora, dan korban mengalami lebam setelah penggerebekan.
