Karhutla di Kalimantan Barat Hanguskan 435 Hektare, Tim Gabungan Terus Lakukan Pemadaman
Media Nusantara, Pontianak – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) masih terus terjadi sejak awal Januari 2026. Berdasarkan data terbaru, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 435 hektare , terdiri dari lahan mineral dan gambut yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
Sejumlah wilayah terdampak antara lain Kubu Raya, Sambas, Mempawah, Kota Singkawang, dan Kota Pontianak . Dari total luasan tersebut, sebagian area telah berhasil dipadamkan, sementara sejumlah titik api ( hotspot ) lainnya masih dalam proses penanganan intensif oleh petugas di lapangan.
Mengutip laporan sejumlah media nasional, kebakaran terjadi sejak 1 Januari hingga 11 Februari 2026. Sebagian besar titik api berada di kawasan lahan gambut yang memiliki karakteristik mudah terbakar dan sulit dipadamkan jika sudah mengering.
Tim gabungan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD Provinsi Kalbar, Manggala Agni, TNI/Polri, serta relawan dan masyarakat peduli api terus dikerahkan untuk melakukan pemadaman darat, penyekatan api, serta mendinginkan lahan. BNPB juga mengerahkan peralatan tambahan untuk mempercepat pengendalian api di lokasi yang sulit dijangkau.
Pengamat lingkungan, H. Agus Darmawan, S.ST.Par. , atau kerap di sapa Kang Danu menilai bahwa persoalan karhutla di Kalbar tidak bisa hanya diselesaikan dengan pendekatan pemadaman semata, melainkan harus diperkuat dengan sistem pencegahan yang berkelanjutan.
“Karhutla di Kalbar hampir selalu diulang setiap tahun. Artinya, pendekatan kita tidak boleh hanya reaktif. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan pembukaan lahan, edukasi masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran,” ujar Agus Darmawan saat dimintai tanggapan, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan bahwa lahan gambut memerlukan pengelolaan khusus, termasuk menjaga kelembapan tanah dan sistem tata udara agar tidak mudah terbakar saat musim kering.
“Restorasi gambut dan pengawasan terhadap kanal-kanal udara harus menjadi prioritas. Jika gambut tetap basah, risiko kebakaran dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah kebakaran meluas serta meminimalkan dampak terhadap kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Aparat penegak hukum juga menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, proses pemadaman dan patroli terpadu masih berlangsung. Petugas terus memantau perkembangan titik api untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak kembali menyala.
