321 WNA DIDUGA OPERATOR 75 SITUS JUDI ONLINE INTERNASIONAL DIGEREBEK DI JAKARTA

0
88171-judi-onlie

Jakarta — Praktik judi online jaringan internasional yang diduga telah lama beroperasi secara tertutup akhirnya terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek sebuah markas judi online di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, dan mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional perjudian daring lintas negara.

Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026) itu langsung menjadi perhatian publik setelah video dan foto ratusan WNA berbaris saat proses pendataan viral di media sosial. Banyak warganet menyebut kasus ini sebagai salah satu pengungkapan judi online terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas sejumlah WNA di gedung perkantoran tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan dugaan kuat adanya aktivitas perjudian online yang dijalankan secara terorganisir.

Saat aparat melakukan penggerebekan, para pelaku disebut tengah menjalankan operasional judi online secara langsung. Polisi pun menangkap mereka dalam keadaan tertangkap tangan ketika sedang mengoperasikan sistem perjudian digital.

Dari total 321 WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga negara China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

Dalam pengembangan kasus, penyidik sementara telah menetapkan sekitar 275 orang sebagai tersangka. Sisanya masih menjalani pendalaman untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

Polisi mengungkap jaringan ini bekerja layaknya perusahaan profesional dengan pembagian tugas yang sangat rapi. Beberapa pelaku berperan sebagai operator website, customer service, telemarketing, bagian accounting, hingga pengelola transaksi keuangan. Seluruh aktivitas dijalankan menggunakan sistem digital lintas negara.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Situs-situs tersebut disebut memakai kombinasi karakter dan label tertentu guna menghindari pemblokiran oleh pemerintah Indonesia.

Selain menangkap para pelaku, aparat turut menyita berbagai barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, paspor, brankas, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Nilai uang tunai yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar. Polisi juga menemukan mata uang asing berupa Dong Vietnam dan Dolar Amerika Serikat di lokasi penggerebekan.

Bareskrim kini masih mendalami jaringan internasional di balik operasional judi online tersebut. Penyidik tengah menelusuri aliran dana, server, IP address jaringan komunikasi, hingga pihak sponsor yang diduga mendatangkan para WNA ke Indonesia untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Para tersangka terancam dijerat dengan pasal perjudian dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan aliran dana ilegal dalam penyelidikan lanjutan.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *