Pilkades Tanpa Surat Suara Kertas, KDM Bidik Efisiensi dan Transparansi Demokrasi Desa
BANDUNG, MEDIA NUSANTARA — Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan desa. Salah satu langkah yang kini menjadi perhatian adalah penerapan pemilihan kepala desa (Pilkades) berbasis elektronik atau e-voting yang ditargetkan dapat diperluas ke seluruh desa di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai penggunaan teknologi dalam proses pemilihan kepala desa berpotensi mempercepat penghitungan suara, menekan biaya penyelenggaraan, serta membuat proses demokrasi di tingkat desa lebih efisien.
Dorongan tersebut disampaikan saat Dedi meninjau pelaksanaan Pilkades digital di Desa Cibeureum Wetan, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya memperluas pemanfaatan teknologi dalam pelayanan pemerintahan dan penyelenggaraan demokrasi lokal.
E-voting dinilai memangkas waktu penghitungan suara
Dalam sistem pemilihan konvensional, penyelenggara harus menyiapkan surat suara, mendistribusikannya ke tempat pemungutan suara, serta melakukan penghitungan secara manual setelah pemungutan suara berakhir.
Proses tersebut membutuhkan tenaga, waktu, dan biaya operasional. Pada pelaksanaan tertentu, penghitungan juga dapat berlangsung cukup lama, terutama ketika jumlah pemilih dan tempat pemungutan suara relatif besar.
Melalui sistem e-voting, pemilih menggunakan perangkat elektronik untuk menentukan pilihan. Hasil penghitungan dapat diproses secara lebih cepat sehingga masyarakat tidak harus menunggu terlalu lama untuk mengetahui hasil pemilihan.
Dedi menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi diharapkan menghadirkan demokrasi yang lebih cepat, ekonomis, dan efisien dalam pengelolaan anggaran daerah.
Menurutnya, digitalisasi tidak semestinya hanya menjadi simbol modernisasi, tetapi perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam penyelenggaraan pemilihan pemimpin di tingkat desa.

Sumedang menjadi salah satu pelaksanaan penting Pilkades digital
Kabupaten Sumedang menjadi salah satu daerah yang melaksanakan Pilkades serentak berbasis digital pada 28 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan IDN Times Jabar, sebanyak 92 desa dengan 423 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sumedang mengikuti Pilkades digital, dengan jumlah pemilih sekitar 270 ribu orang. Pelaksanaan ini menunjukkan besarnya kebutuhan terhadap kesiapan teknologi, petugas, dan koordinasi di tingkat desa.
Pemerintah daerah juga menghadapi tantangan untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung tertib. Persiapan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan perangkat elektronik, tetapi juga meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pelatihan petugas, simulasi pemungutan suara, serta dukungan teknis ketika sistem digunakan.
Kesiapan tersebut menjadi penting karena pemilihan kepala desa menyangkut kepentingan langsung warga. Kepala desa terpilih akan berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, pembangunan wilayah, serta pengelolaan program yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Target perluasan ke enam kabupaten di Jawa Barat
Penerapan Pilkades digital pada 2026 direncanakan berlangsung di 565 desa yang tersebar di enam kabupaten, yakni Kabupaten Bekasi, Cianjur, Sumedang, Karawang, Subang, dan Ciamis.
Perluasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendorong pemanfaatan teknologi pada proses demokrasi lokal. Namun, pelaksanaan di setiap kabupaten perlu menyesuaikan jadwal, kesiapan perangkat, kondisi geografis, serta kemampuan penyelenggara di masing-masing wilayah.
Dedi Mulyadi mendorong agar sistem pemilihan elektronik tidak berhenti pada daerah yang telah menerapkannya. Ia menginginkan metode tersebut dapat digunakan lebih luas sehingga manfaat efisiensi waktu dan biaya bisa dirasakan masyarakat desa di berbagai wilayah Jawa Barat.
Tantangan literasi digital dan keamanan sistem
Meski menawarkan berbagai kemudahan, penerapan e-voting tetap membutuhkan pengawasan dan evaluasi yang menyeluruh. Perubahan dari sistem manual ke sistem elektronik bukan sekadar mengganti surat suara dengan perangkat digital, melainkan juga memastikan hak pilih warga tetap terlindungi.
Salah satu tantangan yang perlu diperhatikan adalah literasi digital, khususnya bagi pemilih lanjut usia atau warga yang belum terbiasa menggunakan perangkat elektronik. Pendampingan petugas dan penyediaan panduan yang mudah dipahami dapat membantu masyarakat mengikuti proses pemilihan tanpa mengurangi kemandirian mereka dalam menentukan pilihan.
Selain itu, penyelenggara perlu memastikan keamanan perangkat, keandalan sistem, kerahasiaan pilihan, serta ketepatan pencatatan hasil. Mekanisme audit dan prosedur penanganan gangguan juga penting agar setiap persoalan teknis dapat ditangani secara terukur.
Kecepatan penghitungan suara memang menjadi salah satu keunggulan yang diharapkan dari digitalisasi. Namun, hasil pemilihan yang cepat harus tetap disertai proses yang dapat dipertanggungjawabkan dan dipercaya oleh masyarakat.
Transparansi tetap menjadi fondasi demokrasi desa
Dalam pelaksanaan Pilkades, kepercayaan masyarakat merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari kualitas demokrasi. Sistem apa pun yang digunakan perlu memberikan kesempatan yang setara bagi pemilih, menjaga kerahasiaan suara, dan memastikan hasil pemilihan dapat dipertanggungjawabkan.
Digitalisasi dapat membantu meningkatkan efisiensi, tetapi keberhasilannya juga bergantung pada keterbukaan informasi, netralitas penyelenggara, pengawasan yang memadai, dan akses masyarakat terhadap informasi mengenai tahapan pemilihan.
Karena itu, evaluasi setelah pelaksanaan menjadi langkah penting. Pemerintah daerah dapat menilai kesiapan infrastruktur, tingkat pemahaman pemilih, efektivitas biaya, kendala teknis, serta pengalaman panitia di lapangan sebagai dasar penyempurnaan pelaksanaan berikutnya.
Pendekatan tersebut diperlukan agar modernisasi demokrasi tidak hanya menghasilkan proses yang lebih singkat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Desa sebagai fondasi pembangunan Jawa Barat
Desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah. Berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi lokal dilaksanakan dengan peran penting pemerintah desa.
Oleh karena itu, transformasi digital dalam Pilkades dapat menjadi bagian dari agenda yang lebih luas untuk membangun pemerintahan desa yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Harapannya, penggunaan teknologi dapat mendukung tata kelola yang lebih efektif tanpa mengabaikan kebutuhan warga yang masih menghadapi keterbatasan akses digital.
Dorongan Dedi Mulyadi agar Pilkades elektronik diterapkan di seluruh desa di Jawa Barat menjadi salah satu langkah menuju demokrasi lokal yang lebih modern. Tantangan berikutnya adalah memastikan penerapan sistem tersebut berjalan sesuai ketentuan, memiliki pengamanan yang memadai, serta mampu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Bagi Jawa Barat, keberhasilan transformasi digital di tingkat desa tidak hanya diukur dari seberapa cepat hasil pemilihan diumumkan, tetapi juga dari seberapa baik sistem tersebut melindungi hak warga dan mendukung pemerintahan yang bertanggung jawab.
