Dugaan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Memanas, DPR Siap Turun Langsung ke Lokasi
JAKARTA, MEDIA Nusantara — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul temuan mengenai sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai tidak lazim di lingkungan lapas.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyampaikan adanya bangunan yang dari pengamatan lapangan tampak menyerupai hunian atau fasilitas penginapan, lengkap dengan sejumlah perabot rumah tangga.
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan di tingkat nasional. Pada Senin, 28 September 2026, Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk meminta penjelasan mengenai kondisi di Lapas Cibinong.
Ombudsman sebelumnya menyebut menemukan sejumlah bangunan di area sekitar lapas yang tampak seperti rumah atau kluster. Dalam salah satu bangunan, tim menemukan ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan dan sejumlah fasilitas rumah tangga lainnya.
Ombudsman juga menyampaikan bahwa timnya sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok sel warga binaan. Karena tidak dapat masuk ke area tersebut, pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap lokasi lain di lingkungan lapas.
DPR Minta Penjelasan soal Bangunan dan Fasilitas
Rapat Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026) menjadi salah satu perkembangan penting dalam polemik tersebut.
Dalam rapat tersebut, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan internal yang dilakukan setelah munculnya temuan Ombudsman.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa salah satu objek yang menjadi sorotan merupakan rumah dinas atau mess pegawai. Berdasarkan pemeriksaan sementara, terdapat 16 unit bangunan, dengan tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sementara 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Penjelasan tersebut menunjukkan adanya perbedaan perspektif antara hasil inspeksi Ombudsman dengan pemeriksaan internal Kemenimipas. Ombudsman menggambarkan adanya dugaan hunian dengan fasilitas yang menyerupai apartemen dan dihuni warga binaan, sementara pihak pemasyarakatan menjelaskan sejumlah bangunan tersebut sebagai rumah dinas atau fasilitas pegawai.
Perbedaan informasi inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan Komisi XIII DPR berencana melakukan pengecekan langsung ke Lapas Cibinong.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan langsung untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti adanya perbedaan hasil temuan antara Ombudsman dan pemeriksaan internal Kemenimipas.
Lima Pejabat Lapas Dinonaktifkan
Di tengah proses pemeriksaan, Kemenimipas juga mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.
Kelima pejabat tersebut terdiri dari Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan dan untuk mendalami dugaan tanggung jawab masing-masing pejabat terhadap kondisi yang ditemukan.
Langkah tersebut belum berarti bahwa kelima pejabat tersebut telah dinyatakan bersalah. Mereka dinonaktifkan dalam rangka proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap peristiwa yang sedang ditangani.
Ada Perabot Pribadi dan Barang yang Turut Diperiksa
Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR, Dirjenpas Mashudi juga memaparkan sejumlah temuan lain.
Menurut hasil pemeriksaan sementara Kemenimipas, televisi, sofa, spring bed, kulkas dan sejumlah perabot rumah tangga yang ditemukan di lokasi tertentu disebut merupakan barang pribadi milik salah satu pejabat, bukan fasilitas yang secara khusus diberikan kepada warga binaan.
Dalam pemeriksaan tersebut juga disebut ditemukan minuman beralkohol di dalam kulkas. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi investigasi internal dan masih perlu dilihat dalam konteks kepemilikan, keberadaan serta prosedur pengawasan barang di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Sementara itu, terkait sebuah bingkai foto yang menjadi bagian dari temuan, pihak pemasyarakatan menjelaskan bahwa benda tersebut merupakan hasil razia petugas keamanan dan ketertiban pada 22 September 2026 dan disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Artinya, sejumlah objek yang muncul dalam pemberitaan memiliki latar belakang berbeda dan tidak semuanya secara otomatis dapat dikategorikan sebagai fasilitas khusus bagi warga binaan.
Ombudsman Tetap Pegang Temuan Pemeriksaan Lapangan
Ombudsman RI sebelumnya menyampaikan bahwa temuan mereka berasal dari pemeriksaan langsung di lapangan.
Dalam keterangan resminya, Ombudsman menyebut tim menemukan bangunan yang tampak seperti homestay atau rumah kluster dengan berbagai fasilitas, termasuk sofa, televisi, kulkas dan meja makan. Tim juga menyatakan bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan, meskipun komunikasi dengan orang tersebut kemudian tidak dapat dilanjutkan karena adanya intervensi petugas.
Ombudsman menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti karena berkaitan dengan standar pelayanan publik, tata kelola pemasyarakatan serta aspek keamanan.
Lembaga tersebut juga menyatakan siap memberikan informasi dan fakta lapangan kepada DPR terkait hasil pemeriksaan di Lapas Cibinong.
DPR Akan Turun Langsung ke Lapas Cibinong
Komisi XIII DPR kemudian menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi bangunan, status aset, penggunaan fasilitas, serta siapa saja yang menggunakan fasilitas tersebut.
Komisi XIII juga mendorong agar bangunan yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dapat ditertibkan. Selain itu, persoalan aset dan fasilitas di lingkungan lapas akan menjadi bagian dari evaluasi tata kelola pemasyarakatan.
Dengan adanya rencana pengecekan langsung tersebut, publik masih menunggu hasil pemeriksaan lapangan dan rekomendasi resmi yang akan dikeluarkan setelah seluruh pihak memberikan keterangan.
KPK Ikut Memantau
Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyatakan akan memantau persoalan tersebut dan siap berkoordinasi dengan Ombudsman maupun Kemenimipas apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Namun, sampai tahap pemberitaan 28 September 2026, keberadaan fasilitas atau barang yang dipersoalkan belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Hal tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh aparat berwenang.
Menunggu Fakta Lengkap
Polemik Lapas Cibinong kini memasuki tahap pemeriksaan yang lebih luas. Di satu sisi terdapat temuan Ombudsman mengenai dugaan bangunan dan fasilitas tidak lazim. Di sisi lain, Kemenimipas telah memberikan penjelasan mengenai status sejumlah bangunan dan barang yang ditemukan.
Perbedaan tersebut membuat verifikasi langsung menjadi penting agar informasi yang berkembang tidak berhenti pada potongan temuan atau klaim dari satu pihak saja.
Publik pada akhirnya menunggu hasil pemeriksaan lengkap mengenai status bangunan, legalitas penggunaan fasilitas, kepemilikan barang, siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pemasyarakatan.
Proses pemeriksaan juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai langkah administratif maupun hukum apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
Untuk saat ini, sejumlah pejabat Lapas Cibinong telah dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan, sementara Komisi XIII DPR berencana melakukan pengecekan langsung dan Ombudsman tetap membuka ruang untuk menyampaikan fakta hasil pemeriksaannya.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil investigasi dan verifikasi lapangan dari lembaga-lembaga yang berwenang.
