Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Desak Mukab Digelar Sesuai AD/ART, Soroti Kevakuman Kepengurusan
Media Nusantara, Kabupaten Bandung — Dinamika internal organisasi pengusaha di Kabupaten Bandung kembali mengemuka. Sejumlah anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia tingkat kabupaten secara terbuka mendesak agar Musyawarah Kabupaten (Mukab) segera digelar sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Desakan itu bukan tanpa alasan. Para anggota menilai kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung telah lama berada dalam kondisi vakum, sehingga fungsi strategis organisasi sebagai mitra pemerintah daerah dan representasi dunia usaha dinilai tidak berjalan maksimal.

“Organisasi sebesar Kadin tidak boleh berjalan tanpa kepemimpinan definitif. Mukab adalah forum tertinggi di tingkat kabupaten, dan pelaksanaannya harus sah serta sesuai AD/ART,” ujar Satria salah satu anggota dalam forum komunikasi internal, Kamis (26/2/2026).
Menurut mereka, kevakuman kepengurusan berdampak langsung pada minimnya program kerja terstruktur, lemahnya koordinasi antaranggota, serta tidak optimalnya advokasi terhadap kepentingan pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor industri lokal yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
Sejumlah anggota juga mempertanyakan legitimasi forum yang sebelumnya disebut sebagai Mukab. Mereka menilai mekanisme yang ditempuh belum sepenuhnya memenuhi prosedur organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART. Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi memunculkan dualisme kepemimpinan atau polemik berkepanjangan di internal organisasi.
Di sisi lain, hingga kini belum terlihat langkah konkret untuk mempercepat penyelenggaraan Mukab definitif. Para anggota berharap kepengurusan di tingkat provinsi dapat segera memfasilitasi proses tersebut agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berlarut-larut.
Bagi kalangan pengusaha, keberadaan Kadin bukan sekadar simbol organisasi, melainkan instrumen strategis dalam membangun ekosistem usaha yang sehat, menjembatani kepentingan pelaku usaha dengan pemerintah, serta menjaga stabilitas iklim investasi di daerah.
Desakan Mukab ini menjadi ujian bagi soliditas internal Kadin Kabupaten Bandung. Apakah organisasi mampu berbenah melalui mekanisme konstitusionalnya, atau justru terjebak dalam dinamika yang melemahkan peran strategisnya di tengah kebutuhan dunia usaha yang semakin mendesak.
