Guru Honorer dan Lulusan Baru Bisa Ikut Seleksi CPNS Guru, Ini Penjelasan Mendikdasmen

0
menteri-pendidikan-dasar-dan-menengah-mendikdasmen-abdul-muti-tengah-evadetikcom-1790166052712_169

Cirebon, Media Nusantara — Kabar mengenai peluang guru honorer untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali menjadi perhatian publik. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan guru honorer atau guru non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS pada formasi guru.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Senin, 28 September 2026. Ia menjelaskan bahwa kesempatan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi guru honorer yang sudah mengajar, tetapi juga terbuka bagi lulusan baru yang belum berstatus sebagai guru, dengan mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Kepastian ini menjadi perhatian terutama bagi tenaga pendidik non-ASN yang selama ini menantikan kejelasan mengenai jalur menuju status aparatur sipil negara. Namun, kesempatan mengikuti seleksi tidak berarti peserta otomatis diangkat menjadi CPNS.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru honorer tetap harus mengikuti tes CPNS. Artinya, proses penerimaan tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi dan persyaratan yang berlaku.

“Guru honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan seleksi,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Cirebon, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Bukan Hanya Guru Honorer

Salah satu poin yang menarik perhatian adalah terbukanya kesempatan tersebut bagi lulusan baru.

Pemerintah tidak hanya memberikan ruang kepada tenaga pendidik yang telah memiliki pengalaman mengajar sebagai guru honorer. Lulusan baru yang belum menjadi guru juga dapat mengikuti seleksi formasi guru, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam proses rekrutmen.

Dengan skema tersebut, persaingan dalam seleksi formasi guru nantinya dapat melibatkan beberapa kelompok calon peserta, termasuk guru honorer dan lulusan baru.

Meski demikian, rincian mengenai persyaratan administrasi, jadwal pendaftaran, jumlah formasi setiap daerah, ketentuan usia, kualifikasi pendidikan, serta tahapan seleksi tetap harus mengacu pada pengumuman resmi pemerintah ketika proses rekrutmen dibuka.

Hal tersebut penting diperhatikan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum terdapat pengumuman resmi mengenai pembukaan seleksi.

Berbeda dengan Guru PPPK Paruh Waktu

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Mu’ti juga menjelaskan adanya skema berbeda bagi guru yang saat ini sudah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Guru PPPK paruh waktu disebut akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 secara bertahap dan tidak perlu mengikuti tes kembali.

Kebijakan tersebut berbeda dengan guru honorer atau guru non-ASN yang ingin mengikuti seleksi CPNS. Kelompok guru non-ASN tersebut tetap harus mengikuti proses seleksi dan tes sesuai ketentuan.

Pemerintah sebelumnya juga menyampaikan bahwa pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen menyebut pengalihan tersebut dilakukan secara bertahap tanpa melalui tes, sementara guru non-ASN diberikan kesempatan mengikuti seleksi ASN sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Kabupaten Cirebon Memiliki Ratusan Guru Honorer

Isu tersebut menjadi semakin relevan di wilayah Cirebon. Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon yang diberitakan ANTARA, terdapat sekitar 608 guru honorer di daerah tersebut.

Jumlah itu terdiri atas sekitar 352 guru SD dan 256 guru SMP.

Sementara itu, jumlah guru secara keseluruhan di Kabupaten Cirebon tercatat mencapai ribuan orang. Data yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto menyebut terdapat sekitar 7.658 guru SD dan 2.920 guru SMP.

Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon juga menyebut sebagian besar guru honorer telah memiliki sertifikat pendidik setelah mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Sertifikasi tersebut berkaitan dengan persyaratan profesional tenaga pengajar.

Rencana Seleksi CPNS Guru 2027

Kabar mengenai kesempatan guru non-ASN mengikuti seleksi CPNS tidak muncul secara tiba-tiba.

Beberapa hari sebelumnya, ANTARA memberitakan rencana Kemendikdasmen membuka seleksi CPNS untuk formasi guru dengan jumlah kebutuhan sekitar 139 ribu formasi. Menteri Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa peserta tidak harus sudah mengikuti PPG untuk dapat mengikuti seleksi, sementara peserta yang sudah memiliki PPG disebut dapat memperoleh prioritas sesuai kebijakan yang berlaku.

Rencana tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, angka kebutuhan atau rencana formasi tersebut tidak boleh disamakan dengan jumlah peserta yang pasti diterima. Formasi resmi, persyaratan, jadwal pendaftaran dan mekanisme seleksi tetap menunggu ketentuan pemerintah yang berlaku pada saat rekrutmen dibuka.

Guru Honorer Diminta Mempersiapkan Diri

Dengan adanya kepastian mengenai kesempatan mengikuti seleksi CPNS, guru honorer yang berminat perlu mempersiapkan dokumen dan kompetensi sejak dini.

Persiapan dapat dilakukan dengan memastikan data pribadi dan riwayat pendidikan sesuai dokumen resmi, memeriksa kualifikasi pendidikan, menyiapkan dokumen pengalaman kerja apabila dipersyaratkan, serta mengikuti informasi resmi mengenai seleksi ASN.

Yang tidak kalah penting, calon peserta perlu berhati-hati terhadap informasi yang menawarkan jalur khusus atau menjanjikan kelulusan CPNS dengan imbalan tertentu.

Seleksi CPNS merupakan proses resmi yang memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu. Karena itu, informasi mengenai pendaftaran sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi pemerintah dan pengumuman instansi yang berwenang.

Harapan bagi Tenaga Pendidik Non-ASN

Bagi guru honorer, kesempatan mengikuti seleksi CPNS menjadi bagian dari proses pencarian kepastian status kepegawaian. Selama bertahun-tahun, tenaga pendidik non-ASN menjadi bagian penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar di berbagai satuan pendidikan.

Namun, kesempatan mengikuti seleksi juga berarti calon peserta harus mempersiapkan diri menghadapi proses yang kompetitif.

Pemerintah sendiri telah menyampaikan bahwa penyelesaian status guru non-ASN dilakukan melalui mekanisme seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK, sementara kebutuhan guru di berbagai daerah tetap menjadi salah satu perhatian dalam kebijakan pendidikan nasional.

Dengan demikian, pernyataan Mendikdasmen pada 28 September 2026 memberikan gambaran bahwa guru honorer tidak tertutup dari peluang mengikuti seleksi CPNS formasi guru. Akan tetapi, peluang tersebut tetap harus ditempuh melalui prosedur seleksi, memenuhi persyaratan, dan mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah.

Redaksi berita oleh ASBI Media Center

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *